Senin 03 Apr 2023 07:25 WIB

Biskita Transpakuan Bogor akan Dikenakan Tarif Rp 4.000

Pengenaan tarif Biskita Transpakuan memiliki konsekuensi peningkatan fasilitas.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Transportasi massal Biskita Transpakuan di Halte GOR 2, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Transportasi massal Biskita Transpakuan di Halte GOR 2, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan layanan transportasi massal Biskita Transpakuan di Kota Bogor akan dikenakan tarif berbayar dalam waktu dekat. Berdasarkan hasil kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP), tarif yang akan ditetapkan, yakni sebesar Rp 4 ribu.

Diketahui, sejak beroperasi pada 2 November 2021, layanan Biskita Transpakuan hingga saat ini masih belum ditetapkan tarif atau gratis. Direktur Angkutan BPTJ, Tatan Rustandi, mengatakan tarif yang akan diberlakukan ini sesuai dengan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang didapat dari hasil kajian tersebut. Namun, BPTJ memastikan tarif yang nanti ditetapkan masih akan memeroleh bantuan atau subsidi.

Baca Juga

Tatan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai tiket berbayar pada Biskita Transpakuan. Lantaran ini akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tahap awal tarif yang akan berlaku bersifat flat dan setelah tarif resmi diberlakukan akan dievaluasi serta ditinjau kembali kebijakannya untuk membedakan tarif bagi mahasiswa, pelajar, dan lansia,” kata Tatan dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/4/2023).

Tatan menuturkan, BPTJ sudah mulai melakukan sosialisasi dengan Pemkot Bogor, operator, dan stakeholder terkait penetapan tarif Biskita Transpakuan sejak Sabtu (1/4/2023). Sosialisasi ini akan dilakukan secara masif melalui media sosial, media cetak dan elektronik, Forum Group Discussion (FGD) dengan pengamat transportasi, mahasiswa, pelajar dan elemen masyarakat lainnya.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu tahap yang harus dilalui sambil mengakselerasi ketentuan penetapan tarif dari Kementerian Keuangan. Sosialisasi akan dilakukan selama sepekan, jika tarif telah ditetapkan oleh Kemenkeu sebelum masa sosialisasi selesai maka tarif akan tetap diberlakukan setelah masa sosialisasi selesai dilakukan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, mengatakan awal mulanya Dishub Kota Bogor mengusulkan tarif sebagai Biaya Operasi Kendaraan (BOK) sebesar Rp 5.500. Namun usulan ini dikembalikan karena harus dilakukan kajian ATP-WTP.

Pihaknya pun menyesuaikan dengan kajian ATP-WTP yaitu Rp 4 ribu. Tarif Rp 4 ribu ini menurut informasi dari BPTJ sudah ditandatangani Kemenhub. Sambil menunggu akselerasi dari Kemenkeu, kata dia, saat ini Pemkot Bogor juga harus melalui tahap sosialisasi secara masif sampai pekan depan. Setelah disetujui tarifnya masih flat.

“Nanti setelah dua bulan akan dilakukan evaluasi untuk komparasi tarif untuk beberapa jenis penumpang, seperti pelajar, mahasiswa, difabel, dan lansia,” kata Eko.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menambahkan penetapan tarif ini akan memiliki konsekuensi kepada peningkatan fasilitas. Artinya fasilitas Biskita harus semakin baik mulai dari bus stop atau shelternya, profesionalitas pengemudi dan lainnya akan menjadi atensi.

Menurut dia, Pemkot Bogor pun terbuka dengan adanya kemungkinan untuk melakukan penyesuaian tarif di segmen tertentu. Misalnya diskon bagi pelajar, disabilitas, lansia dan sebagainya.

“Untuk penambahan koridor masih kita komunikasikan, harapan kami tentu tahun ini ada penambahan koridor 3 dan 4. Ini masih dikomunikasikan ke BPTJ,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement