REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akan memberikan sanksi tegas apabila perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tidak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh. Hal ini menyusul kepastian pemerintah untuk memberikan THR bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” tulis Pasal 10 ayat (1), dikutip Senin (3/4/2023).
Adapun denda ini nantinya dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” bunyi pasal 79 ayat (2).