Ahad 02 Apr 2023 02:00 WIB

MUI: Jaksa Sudah Tepat Tuntut Mati Teddy Minahasa, Tinggal Hakim Jangan Kendor

Bagaimana hukum ditegakkan kalau polisi jadi pelakunya.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Joko Sadewo
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memperhitungkan tuntutan mati untuk terdakwa Teddy Minahasa.  Perbuatan Teddy mengkhianati komitmen Presiden Jokowi dan masyarakat untuk memberantas narkoba.

"Jadi tentu itu tuntutan Jaksa (menuntut pidana mati) sudah diperhitungkan karena Jaksa pengacara negara jadi dia mewakili negara, sebab teror narkoba sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak bangsa," ujar Deding, Sabtu (1/4/2023).

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Pengurus Besar Al Washliyah ini juga mengatakan, Indonesia adalah negara yang menjadi sasaran para pengedar narkoba. Sebab sekarang perang menggunakan berbagai cara yang canggih, termasuk menggunakan narkoba.

Ia mencontohkan, dulu terjadi perang candu atau perang opium di Tiongkok. Narkoba telah melemahkan dan merusak masyarakat Tiongkok waktu itu. Mungkin sekarang pihak lain dari luar Indonesia berusaha agar masyarakat Indonesia menjadi pemakai narkoba.

Deding mengatakan, presiden sudah tegas menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba. Oleh karenanya sudah tepat apa yang disampaikan Jaksa terkait pidana mati, maka hakim tinggal mempertimbangkannya.

Deding juga merasa prihatin, karena Teddy Minahasa ini polisi yang diserahi tugas untuk memberantas narkoba. Tapi ia justru menjadi aktor intelektual penjualan narkoba. Jadi pertimbangan Jaksa sudah benar dan tepat karena yang bersangkutan ini adalah aktor intelektual.

"Dia (Teddy Minahasa) juga sudah menghianati komitmen presiden dan kita semua sebagai bangsa untuk melawan narkoba dengan berbagai upaya yang tidak mudah, dia (Teddy Minahasa) juga merusak citra polri yang sama-sama kita benahi,” ungkap Deding.

Masyarakat biasa saja, menurutnya, ditindak dengan tegas, apalagi ini pelakunya aparat. Maka sudah semestinya hakim melipatgandakan  hukumannya. Hukum harus ditegakkan dengan tegas jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

"Kita yakin Teddy Minahasa tidak sendiri, mungkin banyak yang terlibat, bagaimana kita bisa memberantas narkoba kalau polisinya bermain di situ," kata Deding.

Deding melihat tuntutan Jaksa ini sudah tepat. Maka hakim jangan kendor, karena hukum harus tegas supaya ada efek jera. Supaya citra polisi bagus maka hukum harus ditegakkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement