Sabtu 01 Apr 2023 13:00 WIB

Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU

KPU meloloskan Prima usai mengikuti tahapan verifikasi administrasi tiga kali.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Keberhasilan Prima memenuhi syarat administrasi itu disampaikan KPU  lewat surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023.

Surat tersebut diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari di Jakarta, Jumat (31/3/2023). "KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu ..., dengan hasil sebagai berikut: Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status Memenuhi Syarat\" demikian bunyi surat tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Prima dinyatakan memenuhi syarat setelah KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan partai pendatang baru itu di dua provinsi sejak Rabu (29/3/2023). Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima ini merupakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Perintah itu merupakan hukuman terhadap KPU karena melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi Prima sebelumnya. Prima tercatat sudah tiga kali mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Pertama kali pada Agustus 2022, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua, Prima mengikuti verifikasi administrasi lagi pada November 2022, usai memenangkan gugatan di Bawaslu. Namun, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat. Ketiga, Prima menggugat lagi ke Bawaslu, menang lagi, verifikasi ulang lagi, dan akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.

Prima harus mengikuti satu tahapan lagi agar sah menjadi peserta Pemilu 2024. Tahapan itu adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Prima di seluruh provinsi.

KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April 2023. Hal itu termaktub dalam surat KPU RI nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023, yang ditekan Hasyim kemarin.

KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April mendatang. Sementara itu, Prima optimistis bakal lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Jika benar lolos, Prima berjanji bakal mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah putusannya memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement