REPUBLIKA.CO.ID, OGAN KOMERING ULU -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menemukan makanan mengandung zat berbahaya. Makanan tersebut dijual oleh pedagang di pasar tradisional Kota Baturaja.
Ketua Tim Investigasi dan Pendidikan BPOM Palembang, Teddy Nirawan, mengatakan sejauh ini pihaknya menemukan dua jenis makanan yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan yakni zat formalin pada mi basah serta zat pewarna tekstil pada makanan cendol pink. Penemuan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan cepat terhadap makanan yang dijual pedagang di beberapa pasar tradisional meliputi Pasar Baru dan Pasar Atas, termasuk pasar bedug di Taman Baturaja.
Hasilnya, dari puluhan sampel makanan yang dijual di beberapa pasar itu, petugas BPOM menemukan zat berbahaya bagi kesehatan yang dicampur pada makanan. Dia menjelaskan, zat yang terkandung dalam makanan tersebut meliputi zat formalin dan zat pewarna tekstil.
"Kami mengambil sampel beberapa makanan di Pasar Atas dan 12 sampel di Pasar Baru serta 19 sampel makanan di Pasar Bedug. Hasilnya ditemukan zat berbahaya dan dilarang karena bisa membahayakan kesehatan terutama penyakit ginjal dan merusak hati," katanya.
Dia mengatakan, dari data yang dimiliki, penemuan makanan jenis mi basah dan cendol yang mengandung zat berbahaya bukan kali pertama ditemukan. Pada tahun sebelumnya, kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten OKU sehingga saat ini pihaknya masih mencari tahu produsen pembuat makanan tersebut.
"Kalau untuk cendol kami sudah mendapat informasi tempat produsennya, dan kebetulan di luar OKU. Namun untuk mi basah masih ditelusuri keberadaan pemasoknya dan terkait hal itu kami akan berkoordinasi dengan Polres OKU," jelasnya.
Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, mengucapkan terima kasih kepada BPOM Provinsi Sumsel yang telah membantu menemukan adanya makanan berbahaya di OKU. Menurut Bupati, dengan adanya temuan ini setidaknya akan menjadi antisipasi bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam membeli makanan.
"Kami dari Pemkab OKU tentu saja berkewajiban untuk menjaga masyarakat OKU jangan sampai mereka mengkonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya ini," kata dia.