Kamis 30 Mar 2023 15:54 WIB

Hal-Hal yang Memberatkan Teddy Minahasa Sehingga Dituntut Hukuman Mati

Tidak ada hal meringankan dalam tuntutan jaksa terhadap Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Yusuf 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Menurut jaksa Wahyudi yang membacakan tuntutan, setidaknya ada delapan perbuatan yang memberatkan Teddy Minahasa dalam perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga

Pertama Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Wahyudi mengatakan, seharusnya, Teddy sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan Kapolda menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. 

"Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda. Terdakwa tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Kamis (29/3/2023).

Hal ketiga yang memberatkan, Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel, keempat, perbuatan Teddy telah merusak nama baik institusi polri, kelima Teddy tidak mengakui perbuatannya, keenam Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal memberatkan ketujuh, perbuatan Teddy sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Delapan, Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika

"Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," katanya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa Wahyudi menyampaikan, sejak 1971 Pemerintah Indonesia menganggap narkotika berpotensi menjadi masalah serius. Presiden pada saat itu menginstruksikan Kepala BAKIN menanggulangi enam masalah nasional, satu di antaranya yaitu narkotika. 

Pada 1997 Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Kemudian pada 2009 aturan tentang Penanggulangan Narkotika pun diperbaharui dengan mengesahkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997. 

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, BNN bertugas bersama-sama dengan Polri melawan Narkotika. Penyidik dari dua lembaga tersebut bertugas untuk menyelidiki, menyidik, memeriksa, menangkap, hingga melakukan penahanan terkait penyalahgunaan serta peredaran narkotika. 

Berdasarkan data di Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan, bahwa perkara narkotika menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan. Narkotika, korupsi dan terorisme adalah jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir, lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. 

Narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan penyalah guna. Tapi transaksi dan jaringan narkotika berkaitan dengan terorisme dan pencucian uang. Bahkan tindakan kriminal lain muncul akibat narkotika. 

Dengan demikian narkotika dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek material spiritual. Bahaya pemakaian narkotika sangat besar pengaruhnya terhadap negara, jika sampai terjadi pemakaian narkotika secara besar-besaran di masyarakat, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang sakit, apabila terjadi demikian negara akan rapuh dari dalam karena ketahanan nasional merosot. 

"Oleh karena itu perlu tindakan yang tegas," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement