Kamis 30 Mar 2023 14:55 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bersalaman dengan kuasa hukumnya Hotman Paris usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang tuntutan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.

 

sumber : Republika/Putra M. Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement