Selasa 28 Mar 2023 18:39 WIB

'Panggung Sandiwara' Bernama Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Keluarga korban kecewa dengan proses hukum hingga persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa.
Foto:

Atas  kejanggalan dan fakta hukum yang ada, maka pihak TATAK berharap agar Komnas HAM dapat melakukan investigasi ulang. Langkah tersebut nantinya diharapkan dapat menyimpulkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dapat membuat tim penyidik independen ke depannya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga bertekad akan membawa kasus tragedi Kanjuruhan ke peradilan internasional. Hal ini karena sudah tidak ada rasa keadilan bahkan para korban merasa terhinakan dengan putusan bebas terdakwa dari anggota Polri.

"Proses itu jelas sudah melukai keadilan dan sistem hukum bangsa kita," kata Imam.

Pendapat serupa juga diungkapkan Pengamat Sepak Bola, Akmal Marhali. Menurut dia, Presiden RI sudah seharusnya mengambil bagian untuk membantu menuntaskan kasus Kanjuruhan. Jika tidak, maka akan menjadi warisan buruk di akhir jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).  

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, akan mempertimbangkan desakan publik untuk melakukan investigasi ulang atas tragedi Kanjuruhan. Dengan demikian, harapan agar tragedi Kanjuruhan disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat dapat tercapai.

"Nanti kita jadikan bahan diskusi di Komnas HAM," kata dia menambahkan.

Banding dan kasasi

Dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap lima terdakwa. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Security Officer Suko Sutrisno hanya divonis 1 tahun penjara. 

Dalam sidang terpisah, dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Dua polisi lainnya, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Kemarin kami sudah nyatakan banding," kata jaksa Rahmat Hary Basuki dikonfirmasi Rabu (15/3/2023).

Adapun, untuk vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa, Kejati Jatim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum (kasasi)" kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati dikonfirmasi Selasa (21/3/2023).

Mia mengakui, saat ini pihaknya masih menyiapkan memori kasasi yang memuat alasan penolakan atas vonis benas yang dijatuhkam hakim PN Surabaya. Mia mengatakan, pihaknya mempunyai waktu sekitar 14 hari untuk menyelesaikan pemyusunan memori kasasi tersebut.

"(Memori kasasi) sedang kami siapkan, dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan. Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan akan kami infokan," ujarnya.

 

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement