Senin 27 Mar 2023 16:33 WIB

Linda, Perantara Peredaran Sabu yang Libatkan Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Linda juga didenda Rp 2 miliar dalam perkara peredaran narkoba.

Rep: Ali Yusuf / Red: Andri Saubani
Terdakwa Linda Pujiastuti bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto:

Untuk perkara yang sama, JPU menuntut  AKBP Dody Prawiranagara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dody terbukti menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratanya lebih dadi 5 gram melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Wahyudi mengatakan haal memberatkannya, terdakwa Doddy telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Padahal Dody merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, Padang Sumatera Barat.

"Yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," katanya.

Menurut JPU, terdakwa Dody tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Sehingga perbuatannya telah merusak kepercayayan masyarakat kepada aparat penegak hukum di institusinya kepolisian Republika Indonesia yang jumlahnya 400 ribu personil.

"Terdakawa tidak mendukung program pemeritnah dalam pemberantasan perdaran narkotika," katanya.

Sementara hal meringankannya dalam kasus ini, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Meski demikian JPU meminta agar majelis hakim memutuskan menetapkan Dody Prawiranegara bersama sama dengan Teddy minahasa, Syamsul Ma'arif, dan saksi linda alias anita terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang bertanya lebih dari 5 gram. 

"Apa yang dilakukan mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

 

photo
Kekayaan Fantastis Irjen Teddy Minahasa - (LHKPN)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement