REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama (bukber). Arahan Presiden itu disampaikan melalui surat Sekretaris Kabinet Nomor R.38 Seskab/DKK/03/2023, tanggal 21 Maret 2023.
"Ini bagian daripada instruksi, akan kita jalankan dengan sebaik-baiknya," kata Tri kepada wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2023).
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Jokowi, Tri mengaku, melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada semua jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. "Prinisipnya Pemerintah Kota Bekasi apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden akan kita sosialisasikan," kata politikus PDIP itu.
Untuk itu, Tri meminta semua PNS di Pemkot Bekasi harus taat dengan arahan Jokowi dengan tidak menggelar bukber selama Ramadhan. Siapa pun yang ketahuan melanggar akan mendapatkan sanksi dari Pemkot Bekasi. "Ada tahapannya, ada kode etik kepegawaian, terakit dengan hukuman disiplin," katanya.