Ahad 26 Mar 2023 11:09 WIB

Plt Walkot Bekasi Ikut Arahan Jokowi tak Gelar Buka Bersama

Pemkot Bekasi akan menjatuhkan sanksi PNS yang kedapatan menggelar bukber.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (tengah).
Foto: Republika.co.id/Ali Yusuf
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, pihaknya siap menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama (bukber). Arahan Presiden itu disampaikan melalui surat Sekretaris Kabinet Nomor R.38 Seskab/DKK/03/2023, tanggal 21 Maret 2023.

"Ini bagian daripada instruksi, akan kita jalankan dengan sebaik-baiknya," kata Tri kepada wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/3/2023).

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Jokowi, Tri mengaku, melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada semua jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. "Prinisipnya Pemerintah Kota Bekasi apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden akan kita sosialisasikan," kata politikus PDIP itu.

Untuk itu, Tri meminta semua PNS di Pemkot Bekasi harus taat dengan arahan Jokowi dengan tidak menggelar bukber selama Ramadhan. Siapa pun yang ketahuan melanggar akan mendapatkan sanksi dari Pemkot Bekasi. "Ada tahapannya, ada kode etik kepegawaian, terakit dengan hukuman disiplin," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement