Sabtu 25 Mar 2023 20:27 WIB

Polresta Pontianak Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung dan Balap Liar di Bulan Ramadhan

Perang sarung dan balap liar biasanya dilakukan remaja menjelang dan setelah Subuh.

Balap liar (ilustrasi). Kapolresta Pontianak Kombes (Pol), Adhe Hariadi, mengatakan pihaknya menindak tegas para pelaku balap liar dan perang sarung yang dilakukan di bulan Ramadhan.
Foto: Antara/Rahmad
Balap liar (ilustrasi). Kapolresta Pontianak Kombes (Pol), Adhe Hariadi, mengatakan pihaknya menindak tegas para pelaku balap liar dan perang sarung yang dilakukan di bulan Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolresta Pontianak Kombes (Pol), Adhe Hariadi, mengatakan pihaknya menindak tegas para pelaku balap liar dan perang sarung yang dilakukan di bulan Ramadhan.

"Selama bulan Ramadhan banyak kejadian yang harus dihindari masyarakat di Pontianak, terutama seperti kegiatan balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak muda," kata Kapolresta Pontianak Kombes (Pol) Adhe Hariadi di Pontianak, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, balap liar yang biasanya dilakukan oleh anak-anak remaja tersebut biasanya menjelang Subuh dan setelah Subuh seusai sahur. Para pelaku balap liar biasanya beraksi berpindah-pindah tempat, mulai dari Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Jalan Pattimura di depan Supermarket Kaisar, di PAL 5 dan Pal 6 maupun ditempat sepi lainnya.

"Artinya di daerah yang sepi menjadi sasaran mereka untuk melakukan balap liar itu. Tadi malam juga ditemukan mereka beraksi di Jalan PAL 5 dan PAL 6," ujarnya.

Selain itu, Kapolresta Pontianak juga akan menindak tegas bagi anak-anak remaja yang melakukan perang sarung di waktu sahur yang dianggap sebagai budaya oleh masyarakat Pontianak, padahal hal tersebut membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Perang sarung yang dianggap budaya oleh masyarakat itu justru bisa mengakibatkan luka terhadap orang lain, karena di dalam sarung itu berisi batu dan senjata tajam. Jadi ini bisa mengakibatkan luka bahkan penganiayaan terhadap orang lain," kata dia.

Ia menyebut, apabila hal tersebut terjadi, maka dapat dijerat pada pasal pidana, baik itu berkaitan dengan senjata tajam undang-undang darurat atau penganiayaan terhadap orang lain. Maka dari itu, Kapolrestas Pontianak mengimbau untuk seluruh masyarakat agar dapat menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban Kota Pontianak.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Pontianak demi keamanan dan ketertiban bersama. Untuk para orang tua, tolong di himbau anak-anaknya untuk tidak melakukan tindak pidana atau hal-hal yang dapat merugikan diri pribadi, keluarga maupun orang lain," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement