REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 Unaudited yang dianggap memiliki makna sangat penting dalam siklus tahunan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Ini menunjukkan komitmen yang sangat tinggi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun sinergi dan kolaborasi yang positif antar lembaga sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi masing-masing," ucap dia dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta.
Penyerahan LKPD ini disebut mencerminkan kepatuhan Pemprov DKI Jakarta terhadap Undang-Undang Keuangan Negara khususnya pasal 56, dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang antara lain menyatakan LKPD disampaikan oleh Gubernur kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta telah berupaya memenuhi kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya secara tepat waktu," ujar Ahmadi
Dalam kesempatan tersebut, Anggota V BPK mengatakan opini BPK atas LKPD Pemprov DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu, dia mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara.
Opini atas LK lebih menunjukkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, dan opini WTP yang diperoleh pemda hendaknya berjalan selaras dengan keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan agar berguna dan berhasil bagi kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap dukungan dari Pj Gubernur Pemprov DKI Jakarta beserta jajarannya terkait penyampaian data dan informasi akurat yang diperlukan kepada tim pemeriksa, agar proses pemeriksaan dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat dilaksanakan secara tepat waktu," katanya.