Kamis 23 Mar 2023 15:00 WIB

Kemendikbudristek: PPPK 2023 Butuh 601.286 Formasi Guru

Angka kebutuhan didapatkan dar akumulasi sisa kebutuhan di 2022 sebanyak 531.524

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023 mencapai 601.286 formasi. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mengusulkan formasi guru PPPK agar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan.
Foto: riga nurul iman
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023 mencapai 601.286 formasi. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mengusulkan formasi guru PPPK agar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023 mencapai 601.286 formasi. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mengusulkan formasi guru PPPK agar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan.

"Total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, ketika berbincang dengan media Kamis (23/3/2023).

Nunuk menjelaskan, angka total kebutuhan tersebut didapatkan dari akumulasi sisa kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 531.524. Sisa kebutuhan formasi PPPK itu ditambah dengan jumlah guru aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun tahun 2024 sebanyak 69.762.

Untuk usulan formasi PPPK 2023 sendiri sudah dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak 20 Maret 2023. Jangka waktu pengusulan akan berlangsung dan akan ditutup pada 30 April 2023 mendatang.

Sejak 2021, Kemendikbudristek sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Namun pada tahun tersebut, usulan formasi yang pemda ajukan hanya setengah dari yang dibutuhkan. Pada 2023, pengusulan diharapkan dapat meningkat dan mencapai target kebutuhan.

Jika tidak, kata Nunuk, Kemendikbudristek akan mempersiapkan skema pembukaan formasi dari pemerintah pusat. "Akan melakukan top up formasi PPPK guru 2023 jika usulan pemda minim," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement