Kamis 23 Mar 2023 14:10 WIB

Kantor Imigrasi Bali Deportasi 4 WN Rusia

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi terhadap empat warga negara Rusia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
WNA dideportasi ke Rusia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Selasa (21/3). Mereka terbukti melanggar regulasi keimigrasian.
Foto: Dok Imigrasi Bali
WNA dideportasi ke Rusia lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Selasa (21/3). Mereka terbukti melanggar regulasi keimigrasian.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial RK, AGr, AGa, dan DG. Deportasi terhadap empat WNA tersebut dilakukan lantaran melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa keempat WNA yang dideportasi tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda. RK dan AGr dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor.

Baca Juga

Sedangkan AGa dan DG dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay). "Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Keempat WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023," kata Sugito, Kamis (23/3/2023). 

Sugito menambahkan penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen. Pihak Imigrasi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal sebagai pelatih sepeda motor. 

"Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan," ujar Sugito. 

Sugito menegaskan jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Bentuk patrolinya tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. 

"Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi," ucap Sugito.

Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai Bali mengamankan dua WNA dengan inisial MAG (60) dan SC (61) asal Inggris pada pekan lalu. Kedua WNA tersebut diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Keduanya bakal segera dideportasi dengan biaya pribadi sekaligus dicekal ke Indonesia. 

Berdasarkan data Januari hingga pertengahan Maret 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal. Adapun selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali, dimana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja. 

Sedangkan sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus. Mayoritas kasus dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement