REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyesuaikan jam makan para tahanan beragama islam selama bulan Ramadhan. Pemberian makanan bakal dilakukan berdasarkan waktu berbuka dan sahur.
"Jadwal pemberian makanan bagi tahanan beragama muslim digeser ke jam sahur dan untuk berbuka juga bergeser ke jam mendekati berbuka ditambah makanan takjil," kata Kepala Rutan KPK, Ahmad Fauzi melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Selain itu, Ahmad mengungkapkan, pihaknya juga menyediakan fasilitas beribadah bagi para tahanan KPK yang beragama islam. Lokasinya disesuaikan dengan rumah tahanan (rutan) masing-masing.
"Pemenuhan hak tahanan yang beragama islam tetap kita penuhi selama bulan Ramadhan. Tempat tarawih di masing-masing tempat penahanan, baik di C1, Guntur, dan K4," jelas Ahmad.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Ramadhan 1444 Hijriyah pada Rabu (22/3/2023). Sidang isbat dilaksanakan secara luring di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag. Berdasarkan hasil sidang isbat, Kemenag menetapkan bahwa 1 Ramadhan jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.
"Sidang isbat tadi telah selesai dilaksanakan, kita sepakat secara mufakat, 1 Ramadhan jatuh pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melakukan sidang isbat di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Rabu (22/3/2023).