REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dia diduga menggunakan uang haram itu untuk berinvestasi.
Informasi ini KPK dalami dengan memeriksa seorang saksi yang merupakan Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanti Meylani. Dia dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/3/2023).
Meski demikian, Ali tak memerinci jenis usaha yang menjadi tempat investasi Lukas maupun nominal aliran uang tersebut. KPK masih terus melakukan penyidikan.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.
Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.