REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mencatat sebanyak enam titik rawan kejahatan didominasi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayahnya hingga Maret 2023. "Enam titik tersebut yakni Srengseng Sawah di Jagakarsa, Pesanggrahan, Cilandak, Kebayoran Lama, Pasar Minggu, dan Setiabudi yang curatnya cukup tinggi dari hasil ungkap kami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Irwandhy merinci modus operandi para tersangka curat yakni memakai kunci T, mematahkan leher stang motor hingga merusak sarana di lokasi kejadian yang dilakukan kebanyakan pada malam hari. "Selain karena motif ekonomi, kita lakukan tes urine yang bisa menjadi edukasi bahwa narkoba merupakan salah satu motif penggerak seseorang melakukan tindak pidana atas dasar tersebut," tambahnya.
Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan pengamanan kendaraan bermotor maupun rumah demi meminimalisir kejahatan menjelang bulan suci Ramadhan. Salah satunya, diingatkan masyarakat untuk melakukan metode kunci ganda ataupun memasang kamera pengawas (CCTV) demi meningkatkan keamanan selama bulan Ramadhan.
Terlebih, pihaknya turut meningkatkan patroli yang bersifat preventif dengan membentuk tim antar Polres dan Polsek untuk mencegah kejahatan jalanan di wilayahnya. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menambahkan pihaknya telah mengamankan sebanyak 29 tersangka hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya selama 2 Maret hingga 16 Maret 2023 atau dalam kurun waktu 15 hari pada bulan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 29 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dari 22 kasus dan yang terbanyak 11 perkara pencurian dengan pemberatan (curat)," kata Yossi.
Yossi merinci dari 29 tersangka tersebut terdapat empat tersangka residivis yang melakukan perbuatannya lebih dari sekali dan satu tersangka positif narkotika. Sebanyak 29 tersangka tersebut melakukan kejahatan jalanan mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) hingga penganiayaan.
Kemudian, telah diamankan sejumlah barang bukti dari curat tersebut yakni lembaran uang Rp100 ribu, empat unit laptop, handphone, perhiasan, senjata tajam, empat unit motor hingga satu buah jaket berwarna toko daring berwarna oranye.