Selasa 21 Mar 2023 21:57 WIB

Polda Tangkap Empat Perampok Nasabah Bank di Bekasi yang Ahli Berkamuflase

Penggunaan TNKB palsu oleh para pelaku bertujuan untuk menyulitkan kepolisian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, aksi para pelaku perampokan nasabah bank di Bekasi, telah dipersiapkan secara matang sebelum sebelum beraksi. Hal itu diketahui berdasarkan barang bukti yang diamankan terdapat plat kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Juga ada nomor-nomor pelat kendaraan yang TNKB-nya tentu bahasanya adalah ketidaksesuaian dengan yang digunakan," ungkap Trunoyudo kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Para pelaku beraksi di Jalan Nusantara Raya, Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu, seorang nasabah harus kehilangan uangnya sejumlah Rp 80 juta usai digasak para pelaku.

Menurut Trunoyudo, aksi perampokan nasabah tersebut dilakukan empat orang pelaku yang sudah diringkus, yaitu PH (35 tahun), M (32), WD (37) dan IZ (39). Dalam menjalankan aksinya, sambung dia, para komplotan tersebut memiliki peran masing-masing saat bertugas.

Pelaku berinisial PA menjadi eksekutor, IR berperan memantau situasi di bank, WD berpura-pura menjadi nasabah bank untuk menentukan target, dan MS bertugas memantau parkiran bank dan memberikan informasi ke tersangka PA. Mereka semua yang ditangkap memiliki latar belakang residivis spesialis bank.

Trunoyudo menjelaskan, penggunaan TNKB palsu oleh para pelaku bertujuan untuk menyulitkan kepolisian dalam mengungkap kasus atau menangkap mereka sesudah beraksi. Namun demikian, penyidik tetap dapat memprofil dan menangkap para pelaku perampokan spesialis nasabah bank tersebut berkat informasi yang dikumpulkan di lapangan.

"Jadi dari persiapan betul mereka berkamuflase supaya kepolisian atau penyidik sulit untuk membuktikan atau menangkap atau mengungkap," tutur Trunoyudo.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement