Selasa 21 Mar 2023 15:13 WIB

Airlangga: Semoga UU Cipta Kerja Membawa Kemaslahatan Buat Rakyat Indonesia

.Dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak Perppu Cipta Kerja

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa dari berbagai elemen buruh, mahasiswa, masyarakat sipil dan pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perppu tersebut serta menekan pemerintah untuk segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat diantarnya RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Walaupun terdapat dua fraksi yang menolak, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia mengatakan, penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS akan menjadi catatan pemerintah dalam menyusun aturan turunan dari Perppu Cipta Kerja. Khususnya dalam rangka membawa manfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian.

Baca Juga

"Terima kasih dan penghargaan ke pimpinan dan anggota DPR, juga ucapan terima kasih ke pimpinan Baleg. Terima kasih atas kerja sama Ibu Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota DPR. Semoga undang-undang ini bisa membawa kemaslahatan kepada masyarakat dan bangsa Indonesia," ujar Airlangga dalam rapat paripurna, Selasa (21/3).

Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Salah satu tujuannya adalah membuka keran investasi ke Indonesia.

"Tentunya akan memberi kepastian hukum dan juga oleh pemerintah akan mendorong dari pada investasi dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal. Jadi sektor formal dan terkait sertifikasi halal dipermudah, dan berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan,' ujar Airlangga.

Ia juga membantah klaim yang menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tak memenuhi aspek kegentingan memaksa. Padahal, kondisi geopolitik dan ekonomi dunia yang tak menentu dapat sangat berdampak ke Indonesia.

"Jadi tentu beberapa hal ini merupakan hal yang real dan berbagai negara pun gamang untuk merespon. Nah bagi Indonesia penting, karena tentu ketidakpastian ini bisa menimbulkan pelarian modal," ujar Airlangga.

"Tetapi pemerintah sedang menyiapkan salah satu langkah lagi, yaitu PP mengenai devisa hasil ekspor. Sehingga itu akan memperkuat ketahanan pada rupiah," sambung Ketua Umum Partai Golkar itu.

DPR resmi mengesahkan rancangan undang-undang RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan persetujuannya. Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS tegas menyatakan penolakannya. Fraksi Partai Demokrat menyatakan tiga alasan penolakannya. Pertama, pembahasan dan penyusunan Perppu Cipta Kerja sangat terbatas dalam pelibatan publik.

"Sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses materi undang-undang selama proses revisi ini," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Hinca Panjaitan dalam rapat paripurna.

Kedua, Perppu Cipta Kerja ditegaskan tak memenuhi aspek formalitas saja. Kehadiran Perppu ini cacat secara konstitusi dan dapat mencoreng konstitusi itu sendiri.

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja bukanlah menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia. Apalagi materi muatan di dalamnya sama saja dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah. Terbukti pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan buruh masih berteriak lagi," ujar Hinca.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement