REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri) menyampaikan, pemenuhan air minum harus menjadi prioritas perencanaan dan penganggaran di pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, pemerintah menargetkan universal access atau 100 persen layanan air minum layak tercapai pada 2024.
"NUWSP merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga negara atas akses air minum, terutama pada peningkatan akses air minum jaringan perpipaan di daerah perkotaan," kata Dirjen Bangda Kemendagri, Teguh Setyabudi saat membuka Workshop Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah National Urban Water Supply Project (NUWSP) Tahun Anggaran 2023 secara daring di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (15/3/2023).
Teguh yang baru dilantik sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri menuturkan, khusus untuk akses air minum jaringan perpipaan yang menjadi kegiatan NUWSP, untuk pemenuhan target sebesar 30 persen pada 2024, harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemda, dan badan usaha milik daerah (BUMD) air minum.
Untuk mendukung pencapaian target prioritas nasional, sambung dia, saat ini didominasi proyek dua subkegiatan, yaitu pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan (JP) di 22 provinsi, serta operasi dan pemeliharaan SPAM lintas kabupaten/kota di 12 provinsi.
Sementara itu, untuk di tingkat kabupaten/kota, didominasi oleh pembangunan SPAM JP kawasan perdesaan di 368 kabupaten/kota, peningkatan SPAM JP kawasan perdesaan di 248 kabupaten/kota, dan pembangunan SPAM JP kawasan perkotaan di 189 kabupaten/kota.
Saat ini, Kabupaten Sukabumi, Lamongan, Sukoharjo, Ponorogo, dan Gresik menjadi lima daerah dengan capaian indeks sinkronisasi NUWSP tertinggi. "Dan kami nyatakan sudah sangat sinkron baik dalam perencanaan dan penganggaran air minum maupun pengelolaan program NUWSP," ucap Teguh.
Dia melanjutkan, untuk mendukung penguatan kerja sama, Ditjen Bina Bangda Kemendagri terus melakukan advokasi kepada daerah dalam pemetaan kebutuhan kerja sama, asistensi, dan pendampingan penyusunan dokumen kesepakatan kerja sama dalam kerangka NUWSP. Selain itu,pihaknya juga mendorong adanya advokasi kerja sama di forum kepala daerah dan DPRD.
Teguh menginginkan, pemda dapat menyelaraskan kebijakan dan target pembangunan air minum melalui perumusan rencana program atau anggaran air minum. "Diharapkan pula pemda mampu mengidentifikasi serta mencari solusi atas permasalahan perencanaan dan penganggaran air minum di daerah NUWSP," tegasnya