Rabu 15 Mar 2023 23:05 WIB

Aktivis Penyelamat Hewan Kawal Raperda Larangan Konsumsi Daging Anjing di DKI

Animal Defenders Indonesia nyatakan komitmen kawal raperda larangan daging anjing.

Ilustrasi larangan konsumsi daging anjing. Aktivis penyelamat hewan menyatakan komitmen untuk mengawal raperda pelarangan konsumsi daging anjing.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi larangan konsumsi daging anjing. Aktivis penyelamat hewan menyatakan komitmen untuk mengawal raperda pelarangan konsumsi daging anjing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis penyelamat hewan berkomitmen mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan konsumsi daging anjing di Jakarta. Pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru mengatakan komitmen tersebut ditandai dengan audiensi komunitas penyelamat hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta.

"Kami berniat memberikan masukan serta persiapan Raperda pelarangan konsumsi daging anjing yang sepertinya sudah jadi suatu urgensi di Jakarta," kata Doni keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Dalam pertemuan itu, hadir Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth, Founder Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru dan Founder Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale. Doni beserta aktivis lainnya memberikan masukan serta persiapan tentang Raperda soal pelarangan daging anjing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas KPKP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement