Kamis 01 Sep 2022 21:45 WIB

Gibran Sebut akan Ada Perda Larangan Penjualan Daging Anjing di Solo

Perda merujuk pada Instruksi Gubernur Jateng tentang larangan konsumsi daging anjing.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Pemkot Solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut akan ada peraturan daerah (perda) terkait pelarangan penjualan daging anjing di kota ini. Larangan ini merujuk pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah.

"Masalah perda dan lain-lain tinggal saya koordinasi dengan teman-teman di dewan (DPRD Kota Surakarta). Untuk menaungi itu ya harus ada payung perda," katanya di Solo, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga

Selanjutnya, kata dia, jika aturan sudah keluar maka pemerintah harus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang dulunya berjualan daging anjing. "Karena ini tidak mudah, harus babat alas, cari pelanggan baru. Ke depan pasti ada pendampingan," katanya.

Ia mengatakan, upaya tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah terkait larangan konsumsi daging anjing. "Kami tinggal jalankan saja. (Mengenai perda) kami bisa mencontoh daerah lain yang sudah mendahului pelarangan," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pembuangan limbah berupa darah dan potongan tubuh anjing di Sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu, ia menegaskan tidak boleh terulang kembali.

"Kemarin yang jelas karena ada kejadian jagal daging anjing yang ada di Kadipiro, saya sangat menyayangkan. Apalagi dilakukan orang yang ditokohkan di situ. Yang jelas itu tidak boleh lagi terjadi," katanya.

Gibran mengatakan, sebetulnya lokasi yang didatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Tengah kemarin akibat adanya keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah di Sungai Bengawan Solo sudah tidak beroperasi lama.

"Itu sudah tidak beroperasi, sudah diprotes warga. Orangnya juga sudah pindah sebetulnya, tapi ternyata dilakukan lagi di situ," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement