Rabu 15 Mar 2023 11:36 WIB

Menkominfo Diperiksa Kejakgung, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum

Menkominfo Johnny G Plate diperiksa terkait kasus korupsi BAKTI.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan tehadap Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Johnny G Plate tiba di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pukul 08.46 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan tehadap Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Johnny G Plate tiba di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pukul 08.46 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate pada hari ini, Rabu (15/3). Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada semua pihak, tanpa terkecuali, agar menghormati proses hukum yang berlaku.

"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapapun," kata Jokowi di GBK, Jakarta.

Baca Juga

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Johnny terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Pemeriksaan terhadap Johnny kali ini, adalah yang kedua kalinya. Menteri dari Partai Nasdem itu, pada Selasa (14/2) lalu, juga diperiksa terkait kasus yang sama.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Johnny sudah direncanakan sejak pekan lalu. Kuntadi juga menegaskan, pemeriksaan Johnny kali ini masih menebalkan status hukumnya sebagai saksi.

“Kita panggil beliau masih sebatas saksi untuk diminta keterangannya sebagai menteri, dan pengguna anggaran,”  kata Kuntadi, Selasa (14/3).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, pekan lalu, pun mengabarkan hal yang sama. Lewat konferensi pers, Senin (13/3), Direktur Penyidikan Kuntadi dan Kapuspenkum Ketut Sumedana memastikan rencana pemeriksaan tersebut.

Adapun kasus yang menyeret Menteri Johnny sebagai terperiksa, terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Rp 10 triliun untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Proyek tersebut terindikasi korupsi yang diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

BAKTI adalah Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkominfo sebagai pelaksana proyek tersebut. Dalam pengerjaan proyek tersebut tercatat lima paket yang terdiri dari 4.200 titik pembangunannya terindikasi korupsi. 

Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.

Direktur Penyidikan Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut, ada yang mangkrak, ada yang tak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif, dan terjadi mark-up dalam penyusunan anggaran. Pun beberapa pembangunannya ada yang berdasarkan hasil kajian teknis palsu.

Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement