Senin 13 Mar 2023 20:39 WIB

Komisi V DPRD Jabar Tolak Tegas Pembatalan 306 Guru Honorer Jadi P3K

Anggota Komisi V DPRD sebut pembatalan ini indikasikan adanya ketidakpastian hukum

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Daerah. Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta, mendatangi Komisi V DPRD Jabar untuk beraudensi di Kantor Komisi V DPRD Jabar, Senin (13/3/2023). Pertemuan tersebut, dihadiri juga oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Foto: riga nurul iman
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Daerah. Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta, mendatangi Komisi V DPRD Jabar untuk beraudensi di Kantor Komisi V DPRD Jabar, Senin (13/3/2023). Pertemuan tersebut, dihadiri juga oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta, mendatangi Komisi V DPRD Jabar untuk beraudensi di Kantor Komisi V DPRD Jabar, Senin (13/3/2023). Pertemuan tersebut, dihadiri juga oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, pihaknya menolak tegas pembatalan 306 guru honorer asal Jabar yang lolos PPPK. Serta, meminta dikembalikan lagi. Abdul Hadi menilai pembatalan ini mengindikasikan adanya ketidakpastian hukum.

"Kami setelah melakukan komunikasi dengan beberapa perwakilan guru, melihat bagaimana level Kementerian membatalkan sepihak SK itu. Kami dengan tetap menghormati institusi kementerian, menilai ada ketidakprofesionalan pansel ketika menyangkut nasib 306 guru ini," ujar Abdul Hadi.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera melakukan peninjauan kembali bersama Disdik Jabar atas pembatalan tersebut. Menurut Abdul Hadi, proses seleksi guru PPPK masih banyak tahapan dan menyisakan ribuan guru yang belum mendapat formasi. Hal ini pun akan ditindaklanjuti.

"Proses PPPK terus berjalan dan diupayakan perbaikan, supaya libatkan Dinas Pendidikan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Karena banyak hal detail yang hanya diketahui dinas sebagai institusi paling dekat dengan lapangan," katanya.

Sementara menurut Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi, Komisi V DPRD Jabar sudah resmi meminta Kemendikbudristek untuk membatalkan surat pembatalan PPPK tersebut. Enjang pun menyebutkan adanya indikasi ketidakpastian hukum dan ketidakprofesionalan pansel dalam pembatalan ini.

"Ada dampak psikologis yang dialami guru yang dibatalkan jadi PPPK. Ada yang malu ke sekolah, bahkan ada yang sudah tidak bisa mengajar di sekolah swasta terdahulunya karena sempat dinyatakan lulus PPPK di negeri," kata Enjang.

Enjang mengatakan DPRD Jabar sangat mengerti perasaan para guru yanh dibatalkan dari status PPPK ini. "Karena itu, kami akan terus memantau perkembangan ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement