Senin 13 Mar 2023 16:02 WIB

Polisi Masih Berupaya Lengkapi Berkas Dirut LIB

Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara Dirut LIB dalam kasus Kanjuruhan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara Dirut LIB dalam kasus Kanjuruhan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara Dirut LIB dalam kasus Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengaku, penyidik masih berupaya melengkapai berkas perkara Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Taufiq menjelaskan, setelah penyidik meminta keterangan ahli tambahan beberapa waktu lalu, belum ada lagi rencana pemeriksaan saksi tambahan. Penyidik hanya berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Hadian.

Baca Juga

"Tambahan saksi tidak ada, hanya rencana periksa tambahan Dirut LIB," kata Taufiq saat dikonfirmasi wartawan.

Taufiq menyatakan, meskipun pemeriksaan tambahan terhadao Hadian telah dilaksanakan, belum tentu penyidik langsung mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pihaknya masih melakukan pembahasan terkait waktu pengiriman berkas perkara Hadian ke kejaksaan. "Belum tahu (langsung dikirimkan ke kejaksaan atau tidak) masih dibahas lagi," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Akhmad Hadian Lukita sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan bersama lima tersangka lainnya. Lima tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pada 20 Desember 2022, berkas lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Jatim. Sementara berkas Hadian dikembalikan ke Penyidik Polda Jatim lantaran dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa.

Hadian pun dilepas lantaran masa tahanannya sudah habis. Hingga saat ini, kasus Hadian terkesan mandek, dan berkasnya belum juga diserahkan kembali oleh penyidik ke kejaksaan.

Padahal persidangan lima terdakwa lainnya sudah memasuki babak akhir. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan, oleh majelis hakim PN Surabaya.

Kemudian Security Officer Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara. Kemudian tiga terdakwa lainnya yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memasuki sidang vonis yang rencananya dibacakan pekan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement