SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis relatif rendah terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Majelis menjatuhkan vonis "hanya" 1 tahun 6 bulan terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Terdakwa Suko Sutrisno selaku security officer Arema FC divonis satu tahun penjara. Menurut majelis hakim, Abdul Haris terbukti secara sah...
Berita Lainnya