REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengutuk keras segala bentuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai pelanggaran terburuk terhadap HAM. Ia mendorong pencegahan dan penanganan TPPO harus komprehensif dari hulu ke hilir.
Bintang mengatakan, TPPO termasuk kejahatan luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia. TPPO hadir dengan modus beragam dan sangat terselubung.
"Kejahatan ini terjadi di hampir di semua negara di dunia dan yang paling miris perempuan dan anak kerap menjadi korban," kata Bintang dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada Oktober 2022 tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang dilaporkan dimana 50,97 persennya anak-anak dan 46,14 persennya perempuan. Terkait modus operandi sindikat TPPO, saat ini paling tinggi adalah melalui media sosial dan peranti elektronik yang digunakan sebagai alat untuk menjerat para korbannya.
"Teknologi kini memberikan kemudahan dan peluang bagi para pelaku untuk berkomunikasi dengan calon korban bahkan tanpa harus bertemu secara tatap muka dengan mengendalikan sistem yang rapi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO itu.
KemenPPPA terus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas PPTPPO di pusat maupun di daerah, dengan Dinas pengampu urusan perempuan dan anak, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di berbagai daerah di Indonesia.
Bintang mengemukakan beberapa hal penting agar kasus TPPO tidak berulang, diantaranya dengan kolaborasi secara terus menerus antara pemerintah pusat dan daerah. Kedua, pelibatan masyarakat dari berbagai institusi khususnya yang tergabung dalam GT PP TPPO untuk lebih meningkatkan peran masing-masing pihak sesuai tugas dan fungsinya dalam mengurai dan mengatasi permasalahan penyebab terjadinya TPPO.
"Mulai dari pengentasan kemiskinan, meningkatkan kewaspadaan dengan mendeteksi lebih dini di media-media daring, secara masif meningkatkan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga-keluarga rentan serta masyarakat yang terfokus pada daerah-daerah yang rawan TPPO, maupun kepada pihak terkait seperti tokoh formal dan informal, maupun keagamaan," ujar Bintang.
Selain itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020-2024 pada 22 Februari 2023. Bintang berharap rencana aksi nasional (RAN) ini menjadi tolak ukur bagi seluruh anggota GT PP TPPO.
"Dengan semakin maraknya kasus TPPO di Indonesia, proses pencegahan di hulu menjadi penting, khususnya dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat," ucap Bintang.
Untuk itu, salah satu program yang digencarkan oleh KemenPPPA dalam upaya pencegahan di hulu melalui program Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) yang saat ini sudah menjangkau di 34 provinsi di Indonesia. DRPPA menjadi salah satu program unggulan dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan yang memberdayakan perempuan dan perlindungan anak.