Jumat 10 Mar 2023 18:14 WIB

PN Jakpus Belum Terima Permohonan Eksekusi Putusan Penundaan Pemilu

Eksekusi baru bisa dilakukan setelah penggugat mengajukan permohonan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belum menerima permohonan eksekusi putusan dari Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024. PN Jakpus masih menunggu pengajuan permohonan dari Prima. 

Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menjelaskan, putusan perkara itu ada amar yang menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)." Artinya, putusan dapat dieksekusi walau proses banding sedang dilakukan. 

Baca Juga

Kendati begitu, eksekusi baru bisa dilakukan setelah penggugat mengajukan permohonan eksekusi. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi.

"Permohonan eksekusinya tidak diajukan ke Pengadilan Tinggi. Tapi tetap ke Pengadilan Negeri (Jakpus), akan tetapi dalam proses pelaksanaannya harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tinggi," kata Zulkifli kepada Republika.co,id, Jumat (10/3). 

Apalagi Prima hingga kini belum mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. "Kan belum ada suratnya dari Prima," lanjut Zulkifli. 

Zulkifli menyampaikan urusan eksekusi putusan menjadi tanggungjawab PN Jakpus. Namun PN Jakpus tak berwenang mendesak Partai Prima agar segera mengajukan permohonan eksekusi putusan. 

"Nggak boleh PN bersurat kalau nggak ada permohonan pelaksanaan. Kalau misal Prima menyatakan mohon deh suratnya masuk, surat itu dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi untuk dimintakan izin, kalau nggak keluar (izin) ya ndak bisa," ucap Zulkifli. 

Zulkifli juga menegaskan PN Jakpus tetap independen pascaputusan perkara. PN Jakpus tak ngoyo agar putusan segera dieksekusi kalau belum ada pengajuan dari Partai Prima. 

"Ini perkara perdata ranah privat, pengadilan nggak boleh aktif. Habis dimohonkan dulu baru PN dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi untuk dibuatkan resume, dari sana keluar izin," ujar Zulkifli. 

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3). 

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.  "Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan. 

Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement