REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menciduk tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam (sajam). Para pelaku sudah beraksi di 15 lokasi itu kerap beroperasi di wilayah Koja dan Tanjung Priok, Jakut.
"Dalam aksinya (pelaku) mengancam korban dengan sebilah celurit. Ketiga pelaku masing-masing berinisial SPS (20 tahun), YPIS (19), dan A (22) merupakan warga Koja, Jakarta Utara," jelas Kasat Reskrim Polrestro Jakut, AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Menurut Iverson, kasus begal terungkap berkat laporan dari salah seorang korban berinisial GS (21). Korban sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bacokan sajam. Korban dibegal saat hendak pulang ke rumahnya oleh komplotan itu.
"Tiba-tiba diadang oleh para pelaku, karena melawan akhirnya korban dibacok menggunakan celurit dan mengenai punggung dan paha belakang," kata Iverson menerangkan.
Berbekal dari laporan korban, menurut Iverson, tim bergerak mencari keberadaan ketiga begal. Akhirnya, mereka diketahui bersembunyi di salah satu rumah di daerah Koja. Ketiga petugas datang, mereka tak bisa mengelak. Para pelaku berikut barang bukti sajam dan sepeda motor pun dibawa ke Markas Polrestro Jakut.
Iverson menyatakan, hasil kejahatan begal sadis itu dijual secara daring menggunakan akun palsu (fake), yang uangnya dipakai untuk membeli narkoba. Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama sembilan tahun. "Ketiganya sudah dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba,” kata Iverson.