Kamis 09 Mar 2023 23:42 WIB

BPS Catat Angka Pernikahan Dini di Sumbar Turun

Sumbar juga berhasil melakukan pengendalian kelahiran.

Angka kelahiran bayi di Sumbar mengalami penurunan.
Foto: AP/Evgeniy Maloletka
Angka kelahiran bayi di Sumbar mengalami penurunan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat angka pernikahan usia remaja berusia 15 tahun hingga 19 tahun di provinsi itu mengalami penurunan tajam dalam 10 tahun terakhir. Kepala BPS Sumbar Herum Fajarwati mengatakan angka penurunan fertilitas remaja itu bergerak dari 28 per 1.000 remaja menjadi sekitar 14 kelahiran per 1.000 remaja pada tahun 2022.

"Terjadi penurunan remaja yang melahirkan di Sumatera Barat dalam sepuluh tahun terakhir," kata dia saat memberikan hasil Sensus Penduduk Lanjutan kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Baca Juga

Selain itu, Sumbar juga berhasil melakukan pengendalian kelahiran yang ditandai dengan menurunnya angka kelahiran. Total di tahun 2022 adalah 2,46 yang berarti sekitar dua hingga tiga anak yang dilahirkan perempuan selama masa reproduksi mereka.

Kemudian untuk angka kematian bayi juga menurun tajam dari 30 bayi per 1.000 kelahiran menjadi 16 bayi meninggal per 1.000 kelahiran pada tahun 2022 di Sumbar. Angka kematian ibu saat hamil, melahirkan atau nifas di Sumbar saat ini lebih rendah dari angka nasional.

"Di Sumbar angka kematian ibu 178 dari 100 ribu kali kelahiran hidup sementara angka nasional 189 dari 100 ribu kelahiran hidup," kata dia.

Setelah itu prevalensi disabilitas umur lima tahun ke atas di Sumbar lebih banyak terjadi pada penduduk lansia atau 60 tahun ke atas dan tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara disabilitas laki-laki dan perempuan begitu juga dengan wilayah tempat tinggal antara perkotaan dan perdesaan.

Untuk bidang sumber daya manusia, katanya sekitar tujuh dari 100 penduduk Sumbar lahir di provinsi lain, dan yang paling banyak berada di generasi X atau generasi yang berumur 42-57 tahun.

Kemudian sekitar satu hingga dua orang dari 100 penduduk dengan usia lima tahun ke atas di Sumatera Barat adalah komuter atau bekerja atau sekolah di luar kabupaten dan kota tempat tinggalnya. 

"Mereka ini pergi pulang secara rutin pada hari yang sama," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement