Kamis 09 Mar 2023 05:36 WIB

Kekasih Mario Dandy Ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial

AGH ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama 6 jam.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, pelaku anak penganiayaan berinisial AGH (15 tahun) ditangkap dan dilakukan penahanan pada Rabu (8/3/2023). Penahanan terhadap AGH dilakukan mulai malam ini dan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. 

“Pemeriksaan kurang lebih enam jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Menurut Hengki, AGH ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Namun demikian, kata dia, penahanan terhadap kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20 tahun) dapat diperpanjang hingga delapan hari. Hanya saja Hengki tidak merinci secara spesifik apa peran dari AGH pada kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun).

“Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang delapan hari oleh pihak kejaksaan,” kata Hengki. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan bahwa AGH diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama David. Sehingga ada perubahan terhadap status AGH, yang awalnya sebagai tersangka menjadi pelaku anak. 

“Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau (pelaku) anak,” kata Hengki Haryadi menegaskan.

Menurut Hengki, terhadap AGH yang masih berusia di bawah umur maka tidak boleh disebut anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Peningkatan status terhadap AGH ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. 

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AGH, 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,”  jelas Hengki.

Berikut ini bunyi pasal yang diterapkan untuk AGH:

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. 

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement