Rabu 08 Mar 2023 19:01 WIB

KPK Nilai LHKPN Eko Darmanto di Luar Kewajaran karena Punya Utang Rp 9 Miliar

LHKPN Eko Darmanto masuk dalam kategori outliers.

Rep: Flori Sidebang, Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  sebesar Rp15,7 miliar.
Foto:

Pada Selasa (7/3/2023), Eko memenuhi panggilan KPK untuk memberi klarifikasi mengenai LHKPN miliknya. Dia diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam.

Eko pun membantah bahwa dirinya kerap memamerkan gaya hidup hedonisme di media sosial miliknya. Dia mengeklaim, data pribadinya telah dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.

Selain itu, dia juga membantah isu dirinya memiliki pesawat Cessna. Ia menegaskan, pesawat kecil itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI). 

 

"Atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat. Itu merupakan milik FASI (Federasi Aero Sport Indonesia) dan sudah terverifikasi dan terkonfirmasi," kata Eko kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Selain itu, awak media juga melontarkan pertanyaan mengenai utang Eko yang cukup banyak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Akan tetapi, dia enggan berkomentar lebih terperinci terkait hal itu.

"Nah, itu tadi silakan ditanya ke (Direktorat) LHKPN yang sudah saya konfirmasi, saya melakukan klarifikasi kepada KPK," ujar dia.

Eko membantah memamerkan gaya hidup hedonisme di media sosial. Menurut dia, foto-foto dan video yang ia unggah di akun Instagram miliknya dicuri dan dibingkai dengan narasi pamer harta.

"Itu private, tidak pamer," tegas Eko.

"Saya enggak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral. Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya yang saya simpan secara private dicuri, kemudian di-framing dan beredar seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," tambah dia menjelaskan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencopot Eko Darmanto dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu guna mempermudah pemeriksaan.

 "Hari ini yang bersangkutan kita panggil dalam pemeriksaan lanjutan," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Seperti pada pemeriksaan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT), kata dia, pemeriksaan terhadap Eko juga akan terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta lembaga lainnya.

Awan mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pun telah melakukan klarifikasi dan Eko mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menghormati langkah Itjen Kemenkeu dan KPK sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Ini merupakan kewenangan KPK untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Askolani.

Maka dirinya mendukung penuh langkah KPK dan Itjen Kemenkeu. Itjen Kemenkeu sudah membentuk tim guna mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ED. Hasil investigasi itu nantinya akan menjadi dasar untuk memposisikan LHKPN ED.

 

photo
Sederet pegawai pajak tersangkut masalah. - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement