Rabu 08 Mar 2023 19:01 WIB

KPK Nilai LHKPN Eko Darmanto di Luar Kewajaran karena Punya Utang Rp 9 Miliar

LHKPN Eko Darmanto masuk dalam kategori outliers.

Rep: Flori Sidebang, Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)  sebesar Rp15,7 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp15,7 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masuk dalam kategori outliers atau di luar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar.

"Hasilnya yang boleh saya sampaikan yang paling penting adalah LHKPN beliau masuk kategori outliers karena utangnya besar sampai Rp 9 miliar, " kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," Rabu (8/3/2023).

Baca Juga

Kepada KPK, Eko mengaku, memiliki saham di perusahaan bersama dua rekannya. Saham ini sudah dicatatkan di surat berharga. Eko pun menyediakan dana jika perusahaan itu sedang mendapatkan kerjaan atau butuh dana.

Oleh karena itu, Pahala mengungkapkan, Eko melakukan tukar kredit atau overdraft sebesar Rp 7 miliar dengan jaminan rumahnya. "Kalau butuh uang, diambil seperlunya. Kalau enggak butuh ya 0 saja. Tetapi karena overdraft-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN itu, utang Rp 7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya terlihat tinggi, menurut beliau begitu," tutur dia.

Kemudian, Eko memiki utang berupa kredit kepemilikan kendaraan Rp 2 miliar. Dia mengaku memiliki usaha jual-beli mobil tua. Ia kerap memperbaiki kendaraan bekas untuk dijual kembali.

"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua gitu yang rusak diperbaiki baru dijual, dan itu beliau sampaikan, 'ini bengkel saya perbaikan silakan dihubungi ke sana\' dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," ungkap Pahala.

Disamping itu, Eko memiliki aset berupa beberapa kendaraan. Dia juga mempunyai penghasilan sampingan dari bengkel dan transaksi jual beli kendaraan tua yang telah direparasi. Pahala menyebut, Eko juga telah membawa dan menujukkan seluruh dokumen yang mendukung pernyataannya. KPK pun bakal menindaklanjuti data yang diperoleh dari proses klarifikasi Eko.

"Jadi tinggal kita cocokkan dengan data yang kami punya dari perbankan, dari asuransi dan lain-lain, plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut, dan perjanjian kreditnya kita bisa verifikasi lewat perbankan juga," jelas dia.

In Picture: Mantan Kepala Beacukai Eko Darmanto Diperiksa KPK

photo
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement