Rabu 08 Mar 2023 19:00 WIB

P2G: Pembatalan 3.043 Guru PI Indikasi Panselnas tak Profesional

P2G menilai Panselnas sudah melanggar UU ASN Pasal 2

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dalam rangka memperingati hari guru, puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPNS) Jabar berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). Mereka menuntut kejelasan nasib terkait penempatan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Para peserta aksi merupakan guru yang telah lolos seleksi P3K. Namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Dalam rangka memperingati hari guru, puluhan guru yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPNS) Jabar berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). Mereka menuntut kejelasan nasib terkait penempatan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Para peserta aksi merupakan guru yang telah lolos seleksi P3K. Namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam proses perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang carut marut. P2G mengatakan, hal itu membuat nasib guru yang sudah lulus seleksi PPPK, khususnya kategori Prioritas I (PI) semakin tidak jelas dan terombang-ambing selama dua tahun hingga kini.

"Laporan terkini yang diterima dari jaringan P2G daerah, di antaranya pengumuman formasi bagi guru PI yang terus ditunda oleh Panselnas dan terdampaknya 3.043 guru kategori PI yang semula dapat penempatan lalu akhirnya tidak dapat penempatan," ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangannya kepada Republika, Rabu (8/3/2023).

Iman mengatakan, pembatalan akibat verifikasi ulang saat masa sanggah yang berdampak kepada 3.043 guru PPPK tersebut sangat mengecewakan. Menurut dia, kebutuhan guru ASN masih tinggi. Di mana Indonesia kekurangan 1,3 juta guru ASN sampai 2024. Tapi pemerintah terkesan setengah hati melakukan perekrutan.

"Terbukti rendahnya capaian penerimaan guru PPPK yang baru sampai 300 ribuan sejak 2021 sampai 2023 ini. Padahal Mendikbudristek berjanji akan rekrut 1 juta guru," kata dia.

Iman menerangkan, hingga awal 2023, hanya 293.860 guru yang lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi. Lalu ada sebanyak 193.954 guru yang lulus nilai ambang batas atau passing grade tapi tidak mendapatkan formasi dari daerah.

Bahkan, kata dia, usulan formasi dari pemerintah daerah pada 2022 hanya mencapai 40,9 persen, yaitu 319.618 formasi yang diusulkan. Padahal kebutuhan riil guru PPPK adalah sebanyak 781.844 formasi.

Dari 319.618 formasi yang diusulkan pemerintah daerah, sebanyak 127.186 formasi untuk kategori PI, yakni eks tenaga honorer kategori-2, guru honorer negeri, lulusan PPG, dan guru swasta. Pengumuman PI semestinya tuntas pada 2022 lalu. Tapi, diundur oleh Panselnas sampai 2-3 Februari, kemudian diundur lagi.

"Janji dari Dirjen GTK Kemdikbudristek akan diumumkan pada minggu ke-3 atau ke-4 Februari. Namun, malang sekali nasib guru P3K, pengumuman formasi PI ternyata diundur kembali sampai 10 Maret nanti," kata dia.

Di tengah menunggu ketidakpastian pengumuman PI dari Panselnas, muncul kabar sebanyak 3.043 guru PI yang semula mendapat penempatan atau formasi menjadi tidak mendapatkannya. Menurut Iman, kabar itu muncul dengan alasan yang tak jelas. Dia melihat itu membuat nasib para guru PPPK semakin terpuruk.

"P2G menilai Panselnas sudah melanggar UU ASN, Pasal 2, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas kepastian hukum, profesionalitas, efektif dan efisien, keadilan, nondiskriminatif, kesetaraan, dan kesejahteraan," kata Iman.

Iman menyampaukan, pihaknya mempertanyakan, alasan pasti terkait 3.043 PI yang bisa tidak dapat penempatan. P2G menilai proses seleksi P3K tidak profesional dan Panselnas tidak mampu memetakan persoalan sejak semula. Sejak 2019, kata dia, Panselnas mestinya punya pengalaman mengelola seleksi PPPK agar masalah tidak berulang-ulang merugikan guru.

"Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi PPPK, bahkan meninggal. Sementara itu nasib guru setelah lulus tes PPPK tidak jelas, tidak ada kepastian," jelas Iman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement