REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari memastikan akan segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN. Jkt Pst. Hasyim mengatakan, banding akan diajukan KPU dalam 1-2 hari ke depan.
"Iya KPU akan banding, 1 atau 2 hari ini didaftarkan memori banding," kata Hasyim usai menghadiri diskusi bertajuk 'Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda dalam Menyongsong Pemilu Tahun 2024' di Grha Sabha Pramana (GSP), Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman Rabu (8/3/2023).
Hasyim mengatakan, dalam perkara ini KPU merupakan pihak tergugat. Kalau KPU tidak banding, menurutnya, sama dengan menyetujui putusan tersebut. "Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan subtansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," ujarnya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Menurutnya pemilu merupakan agenda konstitusional, sehingga tidak bisa ditunda dengan hukum biasa.
"Urusan hukumnya saya sependapat pemerintah sependapat dengan KPU agar naik banding sampai kasasi sampai apapun. Karena secara hukum adalah salah Pengadilan Negeri kok menunda pelaksanaan pemilu," ucap Mahfud.
Mahfud mengatakan, urusan sengketa pemilu menurut hukum jelas bahwa yang menyangkut administrasi persyaratan pendaftaran itu urusannya bawaslu dan PTUN. Pengadilan Negeri dinilai tak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu.
"Pemerintah akan terus mengikuti jadwal pemilu yang telah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR, dan Pemerintah, bahkan Bawaslu menyepakati 14 Februari 2024," tegasnya.