Senin 06 Mar 2023 13:39 WIB

Penahanan Mario Dandy Dipindah ke Mapolda Metro Jaya

Kasusnya diambil alih, penahanan Mario Dandy Satriyo dipindah ke Mapolda Metro Jaya.

Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah
Foto: Infografis Republika
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memindahkan tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan ke Mapolda Metro Jaya.

"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat (3/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Trunoyudo menjelaskan proses pemindahan tahanan tersebut dilakukan karena penyidikan kasusnya kini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mulai Kamis (2/3) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban David (17 tahun) oleh tersangka Dandy dan Shane yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Jakarta.

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus Dandy yang merupakan anak pejabat pajak ini sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Setelah Dandy menjadi tersangka, berikutnya Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2). MDS dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu. Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement