Sabtu 04 Mar 2023 06:34 WIB

Enam Hakim Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Suap

Kasus itu berkaitan dengan PT Mizuho yang berinvestasi di The Ducking Group.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan enam hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dilaporkan atas dugaan suap penanganan kasus investasi asing.

“Ada dugaan suap di dalamnya, nanti KPK yang akan menelusuri dan menyelidiki, apakah dalam rekening-rekening hakim ini ada peningkatan sejak kasus bergulir hingga saat ini,” kata Ketua Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Aulia Fahmi di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga

Tiga hakim di PN Jakarta Barat yang dilaporkan, yakni berinisial Y, LS, dan Aa MD. Sementara itu, EA, DBS, dan J adalah tiga hakim di Mahkamah Agung. Mereka menangani dugaan suap investasi asing terkait kasus tindak pidana pemalsuan akta dan pencucian uang.

Aulia menjelaskan, kasus itu berkaitan dengan PT Mizuho yang berinvestasi di The Ducking Group. Perusahaan itu merasa ditipu sebanyak 32 juta dolar Amerika Serikat.

Aulia pun meminta KPK untuk mendalami, apakah ada kaitannya dengan penanganan kasus yang putusannya berlangsung di PN Jakarta Barat, bernomor 914/pit b/2021 PN Jakarta Barat, 17 Maret 2022. Isi pertimbangan para hakim ini dinilai buruk lantaran barang-barang bukti dan saksi-saksi yang sangat menentukan tidak dijadikan pertimbangan.

“Kami menduga kuat ada permainan di sini. Atas dasar itu kami mohon supaya kasus ini menjadi atensi Presiden Jokowi karena beberapa statement-nya menyatakan penegak hukum harus melindungi investor-investor asing. Jangan sampai negara kita citranya buruk di asing,” tegas dia.

Selain itu, Komite Pemberantasan Mafia juga meminta KPK untuk memeriksa rekening para hakim yang menangani kasus ini. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada pergerakan uang secara signifikan di rekening masing-masing hakim itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement