Jumat 03 Mar 2023 21:30 WIB

Bawaslu Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

PN Jakpus menerima gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang menginstruksikan penundaan pemilu. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang menginstruksikan penundaan pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendukung rencana KPU RI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Bawaslu tegas menentang rencana menunda gelaran pemilu.

"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (3/3/2023). 

Baca Juga

Pemerintah lewat Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menyatakan mendukung KPU mengajukan banding dan melawan putusan PN Jakpus itu "secara habis-habisan". Mahfud juga tegas menyatakan PN Jakpus tidak punya wewenang memutuskan penundaan pemilu. 

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Januari 2024 ditunda menjadi Juli 2025. 

Merespons putusan kontroversial itu, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. 

KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus. 

"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023) malam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement