Jumat 03 Mar 2023 19:42 WIB

Kejaksan akan Lawan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Patria di Pengadilan Tinggi

Untuk terpidana yang tidak mengajukan banding, Kejakgung juga tidak banding.

Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan terhadap terpidana  kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) . Foto ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan terhadap terpidana kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) . Foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria, dua terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Jaksa mengajukan banding dengan alasan, dua terdakwa tersebut melakukan perlawanan hukum yang sama ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Jumat (3/3/2023).

“Jaksa memastikan melakukan banding terhadap terdakwa yang mengajukan banding,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Adapun terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama, dan tak menyatakan banding, kata Ketut, jaksa memastikan tak perlu mengajukan upaya hukum. “Bagi yang tidak melakukan banding, maka kita terima putusan itu,” sambung Ketut.

Terdakwa lain dalam kasus yang sama, dan tak menyatakan banding adalah Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Mereka dijatuhi pidana masing-masing 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa  Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun penjara.

“Terhadap yang tidak mengajukan banding, putusannya sudah inkracht. Karena kami (kejaksaan) juga menerima putusan dari majelis hakim tersebut,” begitu kata Ketut.

Adapun terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, dan Agus Nur Patria, dalam kasus obstruction of justice tersebut, dihukum pidana penjara masing-masing 3 tahun, dan 2 tahun. Keduanya juga dihukum pidana denda senilai masing-masing Rp 27 juta, dan Rp 20 juta.

Satu terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Namun terhadap Sambo, kasusnya disatukan dengan perkara pokok pembunuhan berencana Brigadir J. Terhadap Sambo, majelis hakim menjatuhkan pidana mati. Sambo yang melakukan banding, pun mendapatkan perlawanan jaksa dengan turut melakukan banding untuk menjagat putusan hakim.

Kepastian tentang dua terdakwa Hendra dan Agus mengajukan banding disampaikan oleh PN Jaksel. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3/2023) mengatakan peradilan tingkat pertama itu resmi menerima memori banding dari dua terdakwa itu.

“Terdakwa Hendra Kurniawan, dan terdakwa Agus Nur Patria mengajukan bandingnya pada hari ini (3/3/2023),” begitu terang Djuyamto. Dan kepastian tak mengajukan banding, juga Djuyamto sampaikan dilakukan oleh empat terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement