JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong adanya ketentuan yang mengatur soal pemberian sanksi tegas bagi para pejabat yang melanggar ketentuan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dengan begitu, laporan kekayaan tidak dianggap sekadar formalitas belaka. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah sejak lama...
Berita Lainnya