REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pertamina Patra Niaga (PPN) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 1 Maret 2023 di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). Section Head Communication Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial and Trading, Agustiawan, mengatakan bahwa penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) mengacu pada regulasi Pemerintah, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
"Untuk harga BBM jenis gas oil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian turun harga menjadi Rp 15.550 dari sebelumnya Rp 16.850. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 16.450 dari sebelumnya Rp 17.550," kata Agus, Kamis (2/3/2023).
Selanjutnya, untuk harga BBM jenis gasoline yakni Pertamax (RON 92) mengalami penyesuaian menjadi Rp 13.800 dari sebelumnya Rp 13.300. Sedangkan Pertamax Turbo (RON 98) mengalami penyesuaian menjadi Rp 15.700 dari sebelumnya Rp 15.450.
Ia menyebut penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen seperti di wilayah Riau dan Kepri serta FTZ Batam.
Ia menegaskan, bahwa harga produk Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.
"Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air. Serta tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," ujar Agus.