REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56 miliar menjadi sorotan publik, kini pejabat eselon III Direktorat Jenderal Bea Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto juga mengikuti hal yang sama. Gaya hidup mewahnya menjadi viral di media sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan bakal memanggil Eko Darmanto. Namun, belum dierinci jadwal pemeriksaan terhadap Eko. “Besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya. Jadi pasti kita periksa,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Sebagai informasi, warganet kembali menyinggung soal pamer harta kekayaan para pejabat yang kali ini pada pejabat bea cukai. Tagar bea cukai hedon ramai yang mulai menguak harta Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Warganet menemukan Instagram @eko_darmanto_bc yang kerap mengunggah kendaraan mewahnya. Dia diketahui mempunyai sembilan mobil mewah, mobil antik, hingga pesawat kecil.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko memiliki harta Rp 15,7 miliar. Di sisi lain, ia memiliki utang Rp 9 miliar. Di akun yang telah terlanjur beredar, terlihat Eko berpose dengan motor dan mobil mewahnya. Dia bahkan berlagak di samping pesawat Cessna.
Sebelumnya, Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.
Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.