REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Pasalnya, UU Ciptaker diyakini akan memberikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menangah yang pada gilirannya Usaha Menengah maju menjadi Bisnis Besar. Akibat itkutannya, bermunculan lagi Usaha Mikro baru. Demikian seterusnya,” papar Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing di Jakarta pada Rabu (1/3/2023).
UU sapu jagat ini akan memudahkan untuk mendirikan usaha lantaran memangkas alur birokrasi menjadi lebih sederhana. Dia mencontohkan bahwa Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai “PT perorangan”.
“Selain itu, jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat, sudah sangat dikurangi, tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptaker ini. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah satu fokus utama dalam UU Ciptaker.” imbuhnya.
Konsekuensi dari perkembangan perubahan tingkatan usaha, lanjut Emrus, tidak hanya sekedar mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dalam berbagai bidang keterampilan dan talenta, tetapi mampu menciptakan lapangan kerja baru.
“Bahkan dapat diprediksi Indonesia akan kekurangan tenaga kerja jika semua komponen bangsa mendukung dan melakukan UU Ciptaker, dibanding sebelum UU Ciptaker” lanjut dia.
Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan itu juga mengakui, peningkatan jumlah dan bidang usaha dipastikan mampu membangun kolaborasi bisnis saling terkait dan terintegrasi antar Bisnis Besar, Usaha Menangah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro. Kondisi tersebut setidaknya akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan memajukan perekonomian nasional.
“Dengan demikian, pendapatan perkapita seluruh rakyat Indonesia akan terus meningkat dari tahu ke tahun. Karena itu, menurut hemat saya, tidak berlebihan Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia yang luar biasa pada tahun 2035” tambah Emrus.
Emrus juga meyakini bahwa UU Ciptaker telah berpihak pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia. Dia menjelaskan bahwa beleid itu juga telah mempertimbangkan banyak hal.
Keseriusan pemerintah tentang UU Ciptaker agar berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya. "Sejumlah PP dan Perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat” pungkasnya.