Selasa 28 Feb 2023 19:34 WIB

Mahfud Sebut Kasus Penganiayaan David Harus Tuntas Secara Hukum

Mahfud menilai penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap David sangat brutal.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Warga memotret karangan bunga dukungan untuk Cristalino David Ozora di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Tim dokter mengungkapkan kesehatan David yang merupakan korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, telah mengalami perkembangan signifikan namun masih perlu perawatan intensif dan observasi secara ketat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memotret karangan bunga dukungan untuk Cristalino David Ozora di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Tim dokter mengungkapkan kesehatan David yang merupakan korban penganiayaan oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, telah mengalami perkembangan signifikan namun masih perlu perawatan intensif dan observasi secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjenguk David Ozora, korban penganiayaan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud menekankan, kasus ini harus diselesaikan hingga tuntas secara hukum.

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kepada David sangat brutal. Oleh sebab itu, ia berharap agar Mario Dandy dikenakan pasal yang lebih tegas untuk menimbulkan efek jera.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355. Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," jelas dia.

Mahfud pun meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada fakta yang ditutupi. "Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah, ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini', masyarakat itu gampang tahu sekarang," ujar dia.

Oleh sebab itu, kata ia, harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban. 

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan temannya berinisial S (19) selaku perekam video aksi kekerasan itu.

Berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D (David).

Atas perbuatannya, tersangka Mario dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Sedangkan tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement