Senin 27 Feb 2023 21:37 WIB

Heru: Solusi Banjir Jakarta Normalisasi dan Sodetan

Heru berharap banjir di sejumlah wilayah di Jakarta segera surut.

Petugas membantu warga melintasi melintasi banjir yang merendam kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (27/2/2023). Banjir setinggi 1-2 meter tersebut terjadi akibat luapan kali ciliwung yang dipicu air kiriman dari Bogor dan Depok.
Foto: Republika/Prayogi.
Petugas membantu warga melintasi melintasi banjir yang merendam kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (27/2/2023). Banjir setinggi 1-2 meter tersebut terjadi akibat luapan kali ciliwung yang dipicu air kiriman dari Bogor dan Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, normalisasi sungai merupakan salah satu solusi untuk mengatasi persoalan banjir yang melanda wilayah Jakarta.

"Penanganannya ya normalisasi dan sodetan," ujar Heru menanggapi persoalan banjir usai melakukan kunjungan di Lapas Perempuan Kelas IIA dan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin.

Baca Juga

Heru berharap banjir di sejumlah wilayah di Jakarta segera surut. "Mudah-mudahan cepat surut. Doain ya," katanya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Muhammad Anwar menjelaskan, pihaknya sudah mengerahkan petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk menyedot banjir dan menghidupkan pompa-pompa penyedot air.

 

Anwar menambahkan, di wilayah Jakarta Timur tidak ada warga yang mengungsi akibat banjir sehingga Pemkot Jaktim tidak menyiapkan bantuan makanan.

"Kalau ada yang ngungsi ya kebutuhan logistiknya kita cukupi seperti makanan, petugas kesehatan bila sakit. Kita fasilitasi semuanya. Tapi kan, kenyataannya tidak ada pengungsian," kata Anwar.

Menurut dia, normalisasi Kali Ciliwung hingga kini masih berjalan. "Saat ini masih berjalan," kata Anwar.

Hingga kini proyek tersebut juga tidak ada kendala seperti halnya pembebasan lahan."Saya kira tidak ada alasan tidak bisa dibebaskan, kalau seandainya ada perkara, kita konsinyasi pengadilan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement