Jumat 24 Feb 2023 12:06 WIB

Sri Mulyani Perintahkan Inspektorat Jenderal Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo

Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Jenderal periksa harta Rafael Alun Trisambodo.

Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo. Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Jenderal periksa harta Rafael Alun Trisambodo.
Foto: Dok.Republika
Orang tua tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo. Sri Mulyani memerintahkan Inspektorat Jenderal periksa harta Rafael Alun Trisambodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ia telah memberikan instruksi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memeriksa harta Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Adapun harta kekayaan RAT menjadi viral setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat kasus penganiayaan. "Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta RAT," kata Sri dalam konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga

Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dimulai pada Kamis, Sri Mulyani mencobot jabatan RAT sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.

"Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil. Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," katanya.

Ia juga mengatakan sudah meminta agar pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin RAT dapat ditindaklanjuti.

"Kami di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak, maupun seluruh unit eselon 1 di Kementerian Keuangan," ucapnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RAT masih tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan seluruh kode etik, disiplin, dan aturan administratif ASN.

"Pencopotan dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini untuk mempermudah upaya pemeriksaan," terangnya.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. "Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor," kata Rafael dalam video yang diterima di Jakarta, Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement