REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Mario Dandy Satrio (MDS) membuka gaya hidup mewah sejumlah keluarga pejabat di Kementerian Keuangan. Namun sayangnya, gaya hidup mewah MDS itu tidak diimbangi dengan kewajiban warga negara untuk membayar pajak hingga memalsukan nomor polisi (nopol) mobil barang mewah yang dimiliki.
Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai MDS diidentifikasi berpelat nomor bodong alias palsu. Rubicon bernopol B 120 DEN diduga digunakan tersangka MDS saat melakukan penganiayaan David.
Rubicon beserta MDS dan tiga teman lainnya langsung diringkus ke Polsek Pesanggrahan, sementara David masih koma di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam kepada awak media, Rabu (22/2/2023).
Polisi kemudian mendapat nopol asli dari Rubicon milik anak pejabat pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kombes Ade mengatakan, nopol asli adalah B 2572 PBP yang sudah sesuai dengan fisik mobil dan STNK.
Di sisi lain, menurut laman Samsat DKI Jakarta mobil yang digunakan MDS terdaftar atas model Jeep Wrangler dengan mesin 3.600 cc dengan transmisi otomatis. Mobil tersebut mempunyai nilai jual Rp318 juta dengan status "masa pajak habis."
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor tersebut memiliki pajak tahunan sebesar Rp 6.678.000 dengan masa jatuh tempo 4 Februari 2023. Sementara masa berlaku STNK tertulis sampai 4 Februari 2026.
View this post on Instagram