REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dijadwalkan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis (23/2). Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Sidang tuntutan terhadap Surya Darmadi direncanakan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini digelar terbuka bagi masyarakat umum.
"Sidang 23 Februari 2023. Agenda untuk tuntutan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip pada Rabu (22/2).
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta kerugian perekonomian negara senilai Rp 73.920.690.300.000.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Surya Darmadi tak sendirian dalam perkara ini. Mantan Bupati Inhu Raja Thamsir dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang sama.
Selain hukuman penjara, Thamsir turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Thamsir dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Raja Thamsir melakukan dituntut melakukan kejahatannya bersama Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Raja Thamsir saat ini ditahan di Lapas Pekanbaru dalam kasus korupsi APBD bernilai Rp79 miliar. Sehingga selama persidangan kasus ini, Thamsir mengikutinya secara virtual.