REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta warga untuk melapor jika mendapatkan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur karena telah melanggar peraturan perlindungan anak. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan meski hingga saat ini pihaknya belum menemukan atau mendapat laporan adanya perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur, hal tersebut harus menjadi perhatian semua pihak.
"Meski belum ada laporan, namun tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal mempekerjakan anak di bawah umur di Cianjur, untuk mengantisipasi kami selalu melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan yang ada," katanya, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur, dengan membuat laporan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat agar segera melakukan pengawasan. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), selama dua tahun terakhir Cianjur mengalami penurunan pekerja di bawah umur dan mengalami kenaikan populasi tenaga kerja usia cukup.
"Pada tahun 2019 tingkat pengangguran terbuka mencapai 9,9 persen, sedangkan tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 11,5 persen, dan tahun 2022 kembali mengalami penurunan menjadi 8.9 persen," katanya.
Pihaknya mencatat angka tenaga kerja di bawah umur di Cianjur minim dan hampir tidak ada, bahkan saat ini Cianjur mengalami kenaikan populasi tenaga kerja usia cukup berdasarkan data BPS terkait TPT.