Selasa 21 Feb 2023 15:28 WIB

Sambo Cs Melawan

Sambo cs tidak terima atas vonis hakim.

Sambo cs Melawan
Foto: Republika/berbagai sumber
Sambo cs Melawan

REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J. Hukuman berat juga dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Namun mereka tidak menerima vonis tersebut dan resmi mengajukan banding.

Ferdy Sambo

Baca Juga

Vonis: Mati

Tuntutan Jaksa: Seumur hidup

Peran: Dalang utama pembunuhan

Status: Ajukan banding 16 Februari 2023

 

Putri Candrawathi

Vonis: 20 tahun penjara

Tuntutan Jaksa: 12 tahun penjara

Peran: Pengadu kasus pemerkosaan yang tak terbukti

Status: Ajukan banding 16 Februari 2023

 

Kuat Maruf

Vonis: 15 tahun penjara

Tuntutan Jaksa: 8 tahun

Peran: Meminta Putri laporkan kasus pelecehan ke Sambo

Status: Ajukan banding 15 Februari 2023

 

Ricky Rizal

Vonis: 13 tahun penjara

Tuntutan Jaksa; 8 tahun penjara

Peran: Dianggap terlibat pembunuhan

Status: Ajukan banding 16 Februari 2023

 

Respons Jaksa

Status: Jaksa ajukan banding terhadap vonis Hakim

Alasan: Strategi melawan seandainya Sambo cs divonis lebih ringan.

 

 

 

sumber : Republika/berbagai sumber
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement